Kamis, 07 Mei 2009

Aceh, Islam dan Hukum Syari'at yang Menuai Persoalan

Masyarakat kami di Aceh adalah sebuah masyarakat Islam, bagi kami orang Aceh, Islam bukan sekedar agama. Tapi Islam bagi kami adalah identitas yang melekat pada diri kami sebagai manusia.

Bagi kami, Aceh berarti Islam, orang hanya bisa disebut Aceh kalau dia beragama ISLAM. Bagi kami, orang yang bergama bukan Islam bukanlah orang Aceh, meskipun secara gennetik bisa jadi orang tersebut bersuku Aceh, Gayo atau suku-suku asli Aceh lainnya. Orang yang secara genetik adalah Aceh, tapi kalau entah karena alasan apa memilih keluar dari Islam, bagi kami dia bukan lagi orang Aceh dan kamipun tidak bisa menerima kalau orang tersebut masih mengaku-ngaku diri sebagai orang Aceh.

Begitulah kira-kira gambaran betapa melekatnya Islam dengan identitas kami sebagai ORANG ACEH.

Tapi, meskipun Islam bagi kami adalah identitas yang melekat, kenyataan itu tidak berarti semua orang Aceh serta merta mempraktekkan ajaran Islam dengan baik. Di Aceh, juga terdapat orang-orang yang berperilaku tidak sesuai dengan image Keacehan kami yang Islam.

Di Aceh,sebagaimana halnya semua tempat di muka bumi, ada orang yang suka berjudi, ada orang yang suka meninggalkan shalat, ada orang yang suka meminum minuman keras bahkan berzina.

Tapi meskipun begitu, kami orang Aceh, baik yang menjalankan ajaran Islam dengan baik atau cuma sekedar Islam di KTP saja, semua meyakini bahwa Islam ada di setiap aliran darah kami dan di setiap tarikan nafas yang kami hirup dan kami hembuskan. Sehingga meskipun ada orang Aceh yang tidak menjalani hidup berdasarkan aturan Islam yang kami yakini benar, tapi hampir bisa dipastikan tidak satupun orang Aceh yang sudi disebut BUKAN ORANG ISLAM.

Cara pandang orang Aceh yang seperti inilah yang membuat segala misi penginjilan tidak pernah sukses terlaksana di Aceh. Bahkan ketika mereka datang dengan berkedok memberi bantuan kemanusiaanpun. Di Aceh, misi para penginjil ini tetap gagal total. Sampai-sampai Bethany yang merupakan bagian dari aliran Kharismatik, sebuah organisasi penginjil yang paling agresif di Indonesia inipun frustasi karena tidak pernah berhasil memasukkan ide-ide keagamaan mereka kepada orang Aceh. Dalam sebuah tulisan di website mereka yang berbahasa Inggris, organisasi ini mendeskripsikan orang Aceh sebagai " Sekumpulan manusia keras kepala yang lebih suka hidup dalam naungan kuasa gelap daripada menerima kabar gembira".

Aceh adalah sebuah wilayah di Nusantara yang tidak pernah sepi dari konflik dan perang. Sejak lama Aceh menjadi wilayah yang menjadi arena perebutan pengaruh dan kekuasaan.

Dalam setiap perang dan konflik itu, orang Aceh berpegang pada Islam sebagai tumpuan untuk bertahan. Islam juga digunakan untuk mengobarkan semangat perlawanan.

Ketika orang Aceh berperang melawan Belanda yang non-Islam, kakek dan nenek kami mengobarkan semangat jihad dan perang suci, pada zaman itu muncul sebuah syair pengobar semangat perang bernama 'Hikayat Prang Sabi'.

Saat Aceh berkonflik dengan Jakarta dan berhadapan dengan lawan yang sama-sama penganut Islam, untuk mengobarkan semangat perlawanan, di Aceh muncul istilah PAI, yang konon merupakan akronim dari 'Pengkhianat Agama Islam'.

Tidak mengherankan kalau kemudian lawan-lawan Aceh dalam berperang dan berkonflik menjadikan sisi Islam keacehan kami ini untuk sasaran tembak buat melemahkan perlawanan.

Sejarah mencatat itulah yang dilakukan oleh Belanda yang frustasi menghadapi perlawanan orang Aceh yang tiada henti dan semangat tempur yang tidak pernah padam. Untuk memadamkan perlawanan orang Aceh, Belanda mempekerjakan seorang antropolog cerdas bernama Christian Snouck Hurgronje untuk mempelajari Islam dan kemudian pengetahuannya itu dijadikan oleh Hurgronje sebagai pintu masuk ke dalam masyarakat Aceh. Dalam pekerjaannya Hurgronje mengamati dan menganalisa setiap detail kehidupan sosial dan budaya masyarakat Aceh yang terdiri dari berbagai suku ini. Bagaimana struktur masyarakatnya, sistem hirarkis, hubungan antar gender dan lain sebagainya. Dengan pekerjaannya itu Hurgronje jadi memahami segala kelebihan dan kekurangan orang Aceh dari dalam. Informasi-informasi berharga yang di dapatkan oleh Hurgronje dari masyarakat Aceh ini kemudian dia berikan kepada pemerintah Belanda yang mempekerjakannya, informasi-informasi dari Hurgronje ini oleh pemerintah Belanda diperlakukan layaknya sebuah rekomendasi dalam penyusunan strategi untuk menghancurkan perlawanan orang Aceh.

Hasil kerja Hurgronje yang mengagumkan itu masih dapat kita baca sampai hari ini.

Ketika Aceh mengalami konflik berkepanjangan dengan Jakarta, ujung-ujungnya Jakartapun berkesimpulan demikian, untuk memadamkan konflik dengan Aceh. Harus dilakukan pendekatan melalui Islam.

Konflik Aceh dan Jakarta dalam waktu lama berlangsung dalam suasana remang-remang, tidak muncul ke permukaan. Kami yang tinggal di kota-kota di Aceh yang bukan merupakan episentrum konflik, dalam kurun sebelum reformasi nyaris sama sekali tidak merasakan adanya konflik tersebut.

Berita tentang kontak senjata, pertempuran antara pihak-pihak yang berkonflik saat itu hanya kami dengar melalui kabar burung. Tidak pernah sama sekali tertulis atau ditayangkan di media resmi.

Tapi ketika reformasi bergulir, semua berita ini muncul ke permukaan. Baru pada waktu itu kami tahu kalau selama ini Aceh tempat kami tinggal ternyata menyandang status sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Media yang mulai lebih berani sejak kejatuhan Soehartopun mulai mengungkapkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, KOMNAS HAM dibentuk dan berbagai LSM yang bergerak di bidang HAM pun bermunculan. Kami tiba-tiba dibanjiri berbagai informasi yang menyesakkan.

Situasi seperti itu membuat berbagai elemen Masyarakat sipil di Aceh terutama Mahasiswa berteriak menyuarakan protes terhadap kebijakan Jakarta. Saya yang pada masa itu berstatus sebagai mahasiswa, sebagaimana juga mahasiswa-mahasiswa Aceh lainnya juga banyak terlibat dalam kegiatan melakukan protes-protes terhadap kebijakan Jakarta. Pada masa inilah tuntutan REFERENDUM mengemuka. Berbagai elemen mahasiswa dan pemuda yang ada saat itu sepakat membentuk SIRA sebagai sentral informasi untuk menyuarakan keinginan referendum.

Pada masa itu pula dalam berbagai protes kepada jakarta muncul berbagai ide alternatif untuk meredam konflik diantaranya adalah mengaktifkan kembali Kodam Iskandar Muda. Menurut isu-isu yang beredar, dikatakan Konflik di Aceh menjadi berkepanjangan salah satunya karena masyakat Aceh kecewa dengan dihapuskannya Kodam Iskandar Muda dan dilebur dengan KOdam Bukit barisan. Sampai hari ini saya masih tidak mengetahui dengan jelas kelompok mana yang pertama kali memunculkan ide ini, yang jelas saat itu ide-ide ini kemudian mengemuka di media. Mengkristal dan kemudian disambut dengan sukacita oleh Jakarta.

Usulan lain yang juga sangat kuat muncul di pinggiran adalah pemberian status khusus kepada Aceh untuk menerapkan Syariat ISLAM, ide ini banyak bergulir di parlemen Aceh yang berisi para anggota partai politik yang entah bagaimana caranya bisa duduk di parlemen sementara saat itu Pemilu di Aceh bisa dikatakan gagal total.

Sebagaimana Belanda yang sangat sadar lekatnya orang Aceh dengan Islam, para anggota legislatif yang juga orang Aceh tapi Pro Jakarta ini sadar betul kalau semua orang Aceh (termasuk saya) percaya bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin. Di Aceh kami percaya bahwa Islam adalah sebuah ajaran yang lengkap yang di dalam ajarannya komplit berisi semua aspek yang dibutuhan untuk mengatur perilaku keseharian manusia, baik itu hubungan dengan sang Khalik, dengan sesama manusia maupun alam sekitar.

Ide yang digulirkan anggota parlemen Aceh ini (entah itu murni dari mereka atau sebetulnya adalah atas usulan Jakarta) kemudian disambut hangat oleh Jakarta yang saat itu berada di bawah kendali Presiden Habibie dengan dukungan penuh dari Jenderal Wiranto yang dikenal dekat dengan tokoh-tokoh Islam.

Di kalangan aktivis, baik mahasiswa maupun gerakan sipil lainnya ide yang digulirkan parlemen ini tidak mendapat apresiasi positif. Alasannya meskipun Islam dipercaya sedemikian sempurna, tapi untuk bisa mengaplikasikan nilai-nilai Islam ke dalam sebuah hukum positif tidaklah sederhana. Untuk mengaplikasikan Islam menjadi sebuah sistem hukum yang baku, ada banyak faktor entah itu kondisi alam, sosial, budaya maupun politik yang harus diperhitungkan.

Tapi di masyarakat Aceh yang tinggal di desa-desa yang merupakan mayoritas penduduk Aceh, ide ini langsung mendapat sambutan hangat karena dipercaya akan bisa menyelesaikan semua masalah yang dihadapi Aceh.

Yang terjadi kemudian mudah diduga, bukan aktivis, tapi parlemenlah yang menang, Jakarta yang juga sangat memahami lekatnya orang Aceh dengan Islam serta merta mendukung ide ini dan jadilah Syariat Islam dibakukan menjadi sebuah aturan resmi yang harus dipatuhi semua warga.

Selanjutnya sekelompok ahli agamapun dikumpulkan untuk membuat berbagai aturan syariat itu yang dianggap mendesak buat dipraktekkan di Aceh.

Berdasarkan kesimpulan para ahli itu yang entah atas dasar apa menyimpulkan bahwa persoalan utama yang harus dibuatkan pasal syaraiah saat ini adalah yang berkaitan dengan judi, minuman keras, jilbab, hubungan antara pasangan bukan muhrim dan keharusan melakukan shalat jum'at bagi laki-laki, qanun-qanun Syari'ah yang semuanya mengatur soal moral itupun dibuat dan disetujui oleh Parlemen.

Untuk mendukung penerapan qanun itu tidak lupa dibentuk Wilayatul Hisbah alias polisi moral.

Tapi ketika pasal-pasal yang telah disetujui itu dipraktekkan, praktek penerapan syariat Islam yang terjadi kemudian di lapangan tidaklah seindah yang dibayangkan,. Masyarakatpun menyaksikan ada banyak kekonyolan yang terjadi ketika ukuran moral dijadikan hukum positif.
'
Kekonyolan ini terjadi misalnya dalam qanun Syari'at Islam yang melarang aktivitas 'khalwat'. Yang dimaksud dengan 'khalwat' ini adalah dua lawan jenis berduaan di tempat sepi.
Berdasarkan qanun ini, polisi Syari'atpun dengan gencar melakukan berbagai razia untuk penegakan moral yang sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun ini dan hasilnya memang di tempat sepi tidak banyak lagi orang berduaan. Tapi sebaliknya, di Aceh, sekarang ini banyak anak muda yang menunjukkan kemesraan di depan umum.

Masyarakat yang gerah melihat tindak-tanduk para anggota polisi Syari'at yang terkadang arogan saat melakukan razia, banyak yang mengecam aparat Polisi Syariah yang sibuk mencari orang-orang yang berduaan di tempat sepi tapi membiarkan begitu saja muda-mudi berduaan di depan mata mereka.

Mengenai hal ini seorang anggota Polisi Syari'ah yang saya ajak bicara mengeluhkan situasi yang dihadapinya. Menurutnya susah sekali menjadi polisi syari'ah di tengah masyarakat yang tidak mengerti hukum. Menurutnya masyarakat banyak yang tidak mengetahui kalau qanun Syari'ah hanya memberi wewenang kepada mereka untuk menangkap dua orang bukan muhrim yang berduaan di tempat sepi. Bukan yang bermesaraan di depan umum. Menurut si polisi Syariah ini, selama si perempuan mengenakan jilbab, bermesraan di tempat umum tidak bisa dijerat dengan pasal syari'ah.

Masalah lain lagi yang dikeluhkan polisi syari'ah yang saya ajak bicara ini adalah jika pelaku khalwat tersebut dua-dua atau salah satunya masih di bawah umur, pasal syari'at juga tidak bisa menjerat pelakunya. Demikian pula jika pasangan yang melakukan khalwat itu salah satu atau keduanya tidak beragama Islam.

Begitulah ketika Syari'at Islam yang mengatur moral dijadikan sebuah hukum positif. Situasi ini persis seperti yang dulu dibayangkan oleh para aktivis elemen sipil yang tidak meyambut ide ini dengan antusias, tapi tidak bisa leluasa melakukan penolakan karena jika melakukan penolakan secara terbuka pasti akan langsung dicap oleh masyarakat sebagai ANTI ISLAM.

Inilah situasi yang terjadi di Aceh saat ini. Islam yang yang di Aceh kami percaya sebagai ajaran yang sempurna, tapi diterapkan untuk mengatur moral secara serampangan tanpa didahului berbagai kajian mendalam tentang berbagai permasalahan sosial, budaya, politik dan lain sebagainya akhirnya bukannya menyelesaikan masalah moral, tapi malah menuai berbagai persoalan.

Wasalam

Win Wan Nur

1 komentar:

As'ad Anuari mengatakan...

Syari'at Islam memang tidak hanya perlu untung mengatur masyarakat, tetapi juga wajib. Walaupun di Aceh terjadi banyak persoalan karena pengkajian hukum2 yg kurang, itu karena masih awal2, karena sbelum kita belajar berjalan, belajar kita merangkak dulu. Ambil positifnya saja, masih mending disana hanya tmpat umum yg jadi tmpat berduaan, bandingkan di daerah lain yg tidak menerapkan syari'at, di tempat umum ataupun sepi smuanya jadi tempat berduaan, pakaian ketat, minim dan seronok, prbuatan mesum dan kemaksiatan bebas beredar dan tdak ada yg melarang. Sungguh syari'at Islam adalah hukum yg paling benar bagi umat Islam.